Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem
Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
a.
Seperangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Contoh sistem politik
b.
Susunan
pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi,
totaliter, parlementer)
c.
Metode.
Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,
dan yang berasal dari kata perintah,
dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.
Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.
Proses,
cara, perbuatan memerintah
b.
Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara
c.
Jadi,
pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan
pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
kepentingan negara.
d.
Pemerintah
adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum
dalam suatu negara.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai
kegiatan atau hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu:
a.
Kekuasaan
Eksekutif berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b.
Kekuasaan
Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c.
Kekuasaan
Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
a.
Sistem
pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi pemerintahan negara
b.
Sistem
pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci dalam
pemerintahan.
Selain dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem
pemerintahan yang disebut sistem kediktatoran proletariat yang
intinya kekuasaan negara berada di tangan pemimpin partai (komunis), contohnya
di negara Republik Rakyat Cina. Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan
campuran yang diterapkan di Republik Kelima Perancis dan dSwiss.
Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk
pemerintah, dan bentuk pemerintahan
Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria
distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam
suatu negara.
Ada tiga bentuk negara, yaitu:
a.
Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah
pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.
Negara Federal/Serikat, yakni negara yang
kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat
federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c.
Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama
negara di mana pemerintah pusat tunduk pada
kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu
negara yang bersusunan tunggal atau negara
kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).
Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara
yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu
negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai
kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a.
Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan
diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur
sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b.
Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari
pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi
urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah
daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh,
Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara
yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara
tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat.
Dalam
negara federasi terdapat:
a.
Dua
macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b.
Dua
macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c.
Dua
macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d.
Dua
macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara
federasi
e.
Negara
dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan
bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan
hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara
federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.
Serikat
Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan
gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun
ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar
negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi
tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional,
karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk
kenegaraan terdiri dari:
a.
Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara
tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara
koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara
yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka
pada tahun ...
b.
Perwalian, adalah wilayah yang diurus oleh beberapa negara atau negara lain
di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat
mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c.
Dominion,
merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of
Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang
sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat
persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya.
Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan
Afrika Selatan.
d.
Protektorat, adalah negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan
protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e.
Uni, bentuk uni terjadi apabila dua
negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan
persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua
macam uni:
i.
Uni Riil atau Uni Nyata
1.
Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan
negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2.
Mengakui adanya satu kepala negara
3.
Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu
Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
ii.
Uni Personil
1.
Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang
sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada
masing-masing negara tersebut.
2.
Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni
Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f.
Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang
kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah
perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB.
Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan
mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun
bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara
berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk
pemerintah, yaitu:
a.
Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya
diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b.
Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi
melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu
langsung oleh rakyat. Contoh Indonesia,
Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara
berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara
Tradisional dibedakan menjadi:
a.
Monarki adalah bentuk
pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa
tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.
Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga
kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c.
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga
negara.
Bentuk
Pemerintahan Menurut Teori Aristoteles:
Letak
Kekuasaan Negara
|
Pemerintahan
untuk Kepentingan Rakyat/Semua
|
Pemerintahan
untuk Kepentingan Penguasa
|
Kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Kekuasaan
tertinggi di tangan beberapa elit
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat
|
Politi
|
Demokrasi
|
Klasifikasi Mutakhir Tentang Bentuk Pemerintahan:
a.
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu
negara dikontrol oleh semua warga negara dewasa dalam masyarakat yang
bersangkutan.
b.
Kediktatoran adalah
bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam
suatu negara dikontrol oleh satu orang
c.
Oligarki adalah bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu
negara dikontrol oleh sekelompok elit.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Pengertian
Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah
sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara
yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif
dalam menjalankan pemerintahan negara.
Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda,
India, Australia, Malaysia.
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Kepala
Negara (raja/ratu)
Inggris
adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah
raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk
memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat
yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan
bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja
apabila negara memerlukan pajak.
b. Parlemen
Cikal
bakal parlemen di Inggris adalah Witanagemot,
yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan
pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian
dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin
sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan
mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c. Kabinet
Cikal
bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat
inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan
dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa
dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Parlementer
Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke tangan parlemen di
negara pengguna sistem
pemerintahan parlementer dilakukan melalui dua sarana, yaitu:
a.
Rangkap jabatan
•
Bahwa mereka
yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen
•
Kabinet dan para
menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif
•
Berbeda dengan
ajaran Trias Politica yang
menganut pemisahan kekuasaan.
b.
Dominasi resmi parlemen
•
Parlemen sebagai
lembaga legislatif negara tertinggi
•
Parlemen membuat
undang-undang baru, merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku
•
Parlemen dapat
menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri
•
Parlemen,
melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun
kabinet atau dewan menteri
•
PM dan para
menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi
anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen
•
PM dan
kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh
parlemen, dan karena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen
•
Masa jabatan
menteri/kabinet sangat tergantung pada kehendak parlemen
•
Kepala
negara/raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen
dan kabinet
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Kabinet, yaitu
para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada
parlemen (legislatif). Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa
jabatan dalam waktu tertentu.
b.
Presiden adalah
kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan (eksekutif) adalah perdana menteri yang berasal
dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c.
Kepala Negara/Presiden atas saran pemerintah, yaitu Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentuk parlemen baru.
d.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
e.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari
partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
f.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
Kelebihan atau Kebaikan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Sistem/garis pertanggungjawaban dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
b.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
c.
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.
Kabinet
cenderung/dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat
menguasai parlemen.
b.
Kedudukan badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan parlemen.
c.
Kelangsungan/masa
jabatan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
d.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
a.
Negara
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai The Mother of Parliaments (induk parlemen).
b.
Menganut sistem pertanggungjawaban menteri.
Sistem parlementer,
terlahir dari adanya pertanggungjawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di
Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no
wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat,
menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai
contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh
melakukan tindak pidana oleh Majelis Rendah. Kemudian karena terbukti, menteri
tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Tinggi.
Dari pertanggungjawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
Dari pertanggungjawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
c.
Kekuasaan kepala negara ada pada Raja atau Ratu, sedang kekuasaan
kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.
Sistem parlemen telah
terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan,
dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk
negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh
konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden,
kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang
bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
Contoh kedudukan ratu di
Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
d.
Pemisahan kekuasaan dilatarbelakangi oleh ungkapan pada masa lalu “The
king do not wrong”
e.
Peraturan
perundang undangan bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
f.
PM berasal dari partai mayoritas di parlemen, dan pemimpin partai politik
Inggris
g.
Parlemen terdiri atas dua badan (bi kameral), yaitu:
·
House of Lord (Majelis Tinggi), adalah
badan oerwakilan dengan anggota para bangsawan yang penentuan keanggotaannya
didasarkan atas penunjukan raja/ratu. Kekuasaannya lebih besar dibandingkan
Majelis Rendah
·
House of Common (Majelis Rendah), adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya
berasal dari parpol di Inggris yang dipilih melalui
pemilu
h.
Kabinet/eksekutif
·
Adalah dewan pemerintahan yang
terdiri atas para menteri dipimpin oleh perdana menteri
·
Anggotanya berasal dari House of
Common, bertanggungjawab kepada parlemen.
·
Eksekutif dalam sistem parlementer adalah Kabinet
itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri dan menteri-menteri,
bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang
dilakukan oleh Kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di
Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”.
·
Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat
Kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara
manakala parlemen tidak lagi mempercayai Kabinet.
i.
Kekuasaan parlemen
·
Sangat besar, dengan mosi tidak percaya dapat membubarkan kabinet
·
Pemerintahan jarang sekali jatuh karena kabinet berasal dari partai
mayoritas di parlemendan mendapat dukungan mayoritas di parlemen
j.
Raja atau Ratu sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan membubarkan
parlemen atas usulan perdana menteri
k.
Perdana Menteri juga mempunyai kekuasaan sbb:
·
Sebagai pemimpin kabinet yang anggotanya dipilih sendiri
·
Memimpin partai mayoritas di parlemen
·
Dapat mengendalikan parlemen karena ia memimpin partai
·
Menjadi penghubung dengan raja
·
Sewaktu-waktu
dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir.
l.
Ada
dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang kalah
dalam pemilihan umum menjadi oposisi
Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial:
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja
antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci dalam
pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem
ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang
akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden.
Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan
legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check
and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power), Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara Filipina
menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan
Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi
penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara
lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan
sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat
sebagai modelnya.
Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai berikut:
a.
Presiden adalah
kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
b.
Presiden adalah
pihak yang berwenang menyusun kabinet. (Juga disebut sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri
sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
c.
Para menteri
tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet semata-mata pembantu
presiden
d.
Para menteri
bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen
e.
Masa jabatan
menteri sangat bergantung pada presiden
f.
Peran parlemen
dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balances
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
l Ranney, di negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial, ketiga jenis kekuasaan negara (legislatif, eksekutif
dan judikatif) secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:
a.
Pemisahan pejabat/larangan rangkap jabatan
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial
rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap
menjadi menteri, demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana
tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga
cabang kekuasaan yang ada. Contohnya seorang Jaksa Agung harus mundur dari
jabatannya bila ingin mencalonkan diri menjadi seorang Senator.
b.
Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
Untuk mencegah satu lembaga kekuasaan memperbesar kekuasaannya
sendiri, masing- masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol
cabang kekuasaam lain, sehingga posisi masing-masing cabang kekuasaan tetap
dalam keseimbangan yang tepat. Contohnya, Kongres mengontrol Presiden dengan
menolak RUU yang diajukan, menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat
bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden
diberi kekuasaan untuk mengontrol Kongres dengan hak veto atas UU yang
telah disetujui Kongres, dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA, serta
melakukan judicial review.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Presiden
memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala
pemerintahan (sering disebut sebagai concentration
of governing power and responsibility upon the president, artinya presiden sebagai satu-satunya
lembaga negara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara)
b.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen
c.
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen.
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
d.
Presiden dalam
melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat
oleh Presiden (hak
prerogatif/hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan
non-departemen). Para menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada Presiden.
e.
Masa jabatan
kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatannya. Presiden
tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran
hukum Presiden akan dikenakan impeachment
(pengadilan DPR) yang dilakukan Hakim Tinggi.
f.
Presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada parlemen
b.
Lama masa
jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
c.
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
b.
Pembuatan
keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar
antara eksekutif sehingga dapat terjadi
keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama
c.
Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas
Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
a.
Amerika
Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial murni
b.
Prinsip separation of power (pemisahan
kekuasaan) dan mekanisme checks and balances (pengawasan dan perimbangan). Dalam checks and balances, Presiden boleh
memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar
harus disetujui Senat
c.
Kekuasaan
eksekutif berada pada
presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dipilih rakyat, masa
jabatan 4 tahun
dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua, dan para menteri.
d.
Kekuasaan
legislatif di tangan Congress,
terdiri:
–
Senat, adalah
perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di
negara bagian yang bersangkutan, 2 orang wakil
–
House of Representatives, adalah
perwakilan dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun
melalui partai politik
e.
Kekuasaan
judikatif, berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court), merupakan kekuasaan
yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif
f.
Presiden
mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto
Presiden batal
g.
Mekanisme kerja:
Presiden dan Congress tidak dapat
saling menjatuhkan
h.
Presiden hanya
dapat dituntut berhenti bila terbukti melanggar hukum, yakni:
–
Pengkhianatan
terhadap negara (treason)
–
Penyuapan dan
tindak pidana berat (bribery and high crime)
–
Pelanggaran
ringan berupa perbuatan tercela (misdemeanor)
Sistem Pemerintahan Campuran
Selain dua tipe sistem pemerintahan di atas, terdapat model
sistem pemerintahan yang memiliki baik segi-segi sistem pemerintahan
parlementer maupun presidensial. Di kalangan para sarjana, ada yang memberikan
istilah baru terhadap sistem pemerintahan ini, ada juga yang yang tidak. Sri
Soemantri memberikan istilah sistem
pemerintahan campuran atau kombinasi bagi sistem pemerintahan tersebut.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyebut sistem pemerintahan ini sebagai quasi parlementer atau quasi presidensiil (presidensial)
sedangkan Usep Ranawijaya menyebutnya dengan istilah bentuk antara atau bentuk peralihan.
Sementara C.F. Strong tidak memberikan istilah
khusus bagi sistem pemerintahan tersebut tetapi mengakui sistem-sistem pemerintahan tersebut, misalnya sistem
semipresidensial pada Republik Kelima Perancis dan eksekutif parlementer (parlementarian executive) tetapi pada
pelaksanaannya bersifat eksekutif tetap dan nonparlementer pada Swiss.
Kita menggunakan istilah
sistem pemerintahan campuran sesuai pendapat Sri Soemantri dengan
pertimbangan untuk mempermudah pembahasan karakteristik sistem pemerintahan
tersebut. Karena pada dasarnya, sistem pemerintahan campuran tidak dapat
dikelompokkan ke dalam dua sistem pemerintahan pada umumnya. Akan tetapi sistem campuran tetap memperlihatkan
ciri-ciri dari kedua sistem pemerintahan (parlementer dan presidensial) dengan
tingkat dominasi yang berbeda-beda. Artinya sistem pemerintahan campuran pada
sebuah negara memiliki substansi yang berbeda dengan sistem pemerintahan
campuran di negara lain.
Menurut Bagir Manan sehubungan dengan sistem
pemerintahan campuran, bahwa “persamaannya hanya pada bentuk campuran,
sedangkan substansinya sama sekali berbeda” Selanjutnya terhadap
perbedaan-perbedaan antar-sistem pemerintahan campuran Bagir Manan berpendapat
bahwa:
“….(i)
Bentuk-bentuk sistem campuran berbeda-beda antara negara yang satu dengan
negara yang lain; (ii) Bentuk campuran dapat menunjukkan ciri-ciri presidensiil
(presidensial) atau ciri-ciri parlementer yang lebih menonjol…..”
Negara-negara yang biasanya menjadi prototipe sistem pemerintahan campuran, yaitu Perancis (dengan
Konstitusi 1958 dan Amendemen 1962) dan Swiss. Perancis sejak tahun 1958
(disebut juga masa Republik Kelima) memiliki model sistem pemerintahan yang
disebut semipresidensial. Sebelumnya Perancis menerapkan sistem pemerintahan
parlementer dan peralihan pada sistem semipresidensial, tidak menghapus
ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong,
bahwa:
•
“….Perancis di bawah pemerintahan Republik Kelima
mempertahankan sistem eksekutif parlementer, namun dengan beberapa variasi pada
jenis eksekutif terdahulu. Pertama, seperti yang telah dikatakan,
Presiden tidak lagi dipilih oleh Parlemen saja, melainkan oleh Electoral
College yang terdiri dari anggota-anggota Parlemen beserta anggota-anggota
dewan lainnya. Kedua, walaupun para menteri bertanggung jawab kepada
Parlemen, para menteri tidak diizinkan menjadi anggota salah satu majelis
Parlemen…..Ketiga, Presiden menjadi Kepala Eksekutif yang aktif dengan
kekuasaan penuh untuk mengontrol badan legislatif termasuk hak untuk
membubarkan Parlemen…..Hal ini berarti, apabila terjadi mosi tidak percaya
dalam Parlemen yang menentang pemerintah, Presiden dapat membubarkan Majelis
dan mengadakan pemilihan baru. Terakhir, konstitusi memberikan mandat kepada
Presiden untuk mengambil tindakan darurat jika terjadi ancaman “terhadap
institusi republik, kemerdekaan bangsa, integritas wilayah, serta pelaksanaan
kewajiban luar negeri negara.
Kedudukan Presiden Perancis semakin lebih kuat dengan
diadakannya referendum yang mengamandemen konstitusi Perancis pada tahun 1962
yang mengubah tata cara pemilihan Presiden yang semula dipilih oleh Electoral
College menjadi dipilih melalui hak pilih universal (secara langsung oleh
rakyat).
Menurut
pendapat di atas, terdapat beberapa ciri dalam sistem pemerintahan Perancis
sejak 1962, yaitu:
•
Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa
jabatan 5 tahun (segi presidensial).
•
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Parlemen
tetapi tidak diizinkan menjadi anggota Parlemen (segi parlementer).
•
Presiden menjadi eksekutif sesungguhnya selain Kabinet
(dual executive), bahkan lebih besar pengaruhnya, misalnya Presiden
dapat membubarkan Parlemen jika bertentangan dengan Pemerintah.
•
Presiden memegang kekuasan untuk mengendalikan keadaan
darurat dalam masalah-masalah tertentu (segi presidensial).
Selain itu ada ciri-ciri lain yang tidak dikemukakan
pendapat sebelumnya, yaitu Perdana Menteri dan Menteri diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden walaupun pertanggungjawaban Dewan Menteri tetap kepada Parlemen.
Negara kedua yang menjadi prototipe sistem pemerintahan
campuran adalah Swiss. Jika dalam sisitem pemerintahan Perancis Republik Kelima
terdapat dua macam eksekutif dengan tugas dan wewenang yang berbeda, maka dalam
sistem pemerintahan Swiss eksekutif dipegang oleh sebuah Dewan yang disebut
Dewan Federal (Federal Council).
Sehubungan dengan itu, C.F. Strong mengatakan,
bahwa Lembaga eksekutif Swiss atau Dewan Federal (Federal Council)
adalah suatu kementerian yang dipilih, tetapi tidak dapat dibubarkan, oleh
tiap-tiap Majelis Federal (Federal Assembly). Sekilas sistem
pemerintahan Swiss bersifat parlementer karena Dewan Federal yang dipilih oleh
Majelis Federal seperti Kabinet (Dewan Menteri) yang diangkat oleh Parlemen di
Inggris. Akan tetapi, kedudukan Dewan Federal yang tak dapat dibubarkan oleh
Majelis Federal selama masa jabatannya ( 4 tahun), lebih mencerminkan sifat fixed
executive seperti dalam sistem presidensial di mana Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Parlemen. Hanya saja eksekutif di Swis tidak bersifat
tunggal (single executive) seperti Presiden pada sistem presidensial
murni, melainkan bersifat collegial.
Ciri collegial ini dipertegas dengan tidak adanya
pemimpin tetap dalam Dewan Federal. Walaupun terdapat jabatan Presiden Dewan
Federal (Federal President) yang dipilih setiap satu tahun sekali dari
7 orang anggota Dewan Federal, tetapi jabatan itu tidak bersifat subordinasi
terhadap anggota Dewan Federal lainnya. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong,
bahwa
“Ketua Dewan
Federal inilah yang lazimnya dikenal sebagai presiden republik; tetapi
keutamaannya di atas pejabat yang lain adalah “keutamaan yang formal belaka:
ketua Dewan Federal sama sekali bukan kepala eksekutif”
Selain itu, terdapat
pula jabatan Wakil Presiden Federal yang juga dipilih dari anggota Dewan
Federal untuk mendampingi Presiden Federal Seperti halnya Presiden Federal,
Wakil Presiden Federal juga tidak memiliki keutamaan yang substansial
dibandingkan anggota Dewan Federal lainnya. Sehubungan dengan itu Sri Soemantri
mengatakan bahwa:
“Presiden dan
Wakil Presiden Republik Konfederasi Swiss juga dipilih oleh Federal
Assembly…….Adapun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu tahun.
Orang yang menjadi Presiden tidak dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya
berakhir. Hal ini tidak berlaku terhadap Wakil Presiden. Dengan perkataan lain,
Wakil Presiden dapat dipilih menjadi Presiden oleh Federal Assembly,
setelah jabatannya sebagai Wakil Presiden berakhir”.
Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem Pemerintahan Brasil
1.
Nama
resmi: Republica Federativa do Brazil
2.
Bentuk
negara federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal yaitu Distrito
Federal
3.
Bentuk
pemerintahan republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil
Presiden Brasil dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet
diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
5.
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Senat Federal (Federal Senate) dan The
Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Kedua badan ini disebut
Kongres Nasional. Jumlah kursi di Senat Federal berjumlah 81 orang, anggotanya
berasal dari perwakilan tiap negara bagian dan distrik. Setiap distrik memiliki
wakil tiga orang untuk masa jabatan delapan tahun. Anggota Chamber of Deputies berjumlah 513 orang yang dipilih melalui pemilu
untuk masa jabatan 4 tahun.
6.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal
Tribunal, Higher Tribunal of Justice, dan Regional Federal Tribunals.
Sistem Pemerintahan Perancis
1.
Nama resmi: Republique
Francaise (France Republic)
2.
Bentuk negara kesatuan
terdiri 22 wilayah atau daerah.
3.
Bentuk pemerintahan
republik dengan sistem demokrasi presidensial
4.
Presiden adalah kepala
negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Tanggung jawab
penyelenggaraan negara tertinggi berada di tangan presiden. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan
oleh mayoritas anggota Majelis Nasional dan diangkat oleh Presiden.
5.
Kabinet atau dewan
menteri diangkat oleh presiden atas usul perdana menteri.
6.
Sistem parlemen
menggunakan sistem bikameral yang terdiri atas Senat dan Majelis Nasional.
Senat adalah perwakilan dari teritori, daerah, dan wilayah administratif. Masa
jabatan Senat adalah sembilan tahun, di mana sepertiganya dipilih tiap tiga
tahun. Majelis Nasional adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu
untuk masa jabatan lima tahun.
7.
Badan kehakiman, meliputi
Supreme Court of Appeals or Cour de Cassation, Constitutional Council or
Conseil Constitutionnel, dan Council of State or Conseil d’Etat.
8.
Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena
dipilih langsung oleh rakyat. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak
pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
9.
Jika terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif. Jika
suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui
Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis
Konstitusional.
10. Penerimaan
mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan
dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah
anggota badan itu.
Sistem Pemerintahan India
- Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (cabinet government)
- Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
- Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya. Presiden sebagai kepala negara.
Sistem Pemerintahan Pakistan (1962 –
1969)
1.
Badan
eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama Islam dan para menteri.
2.
Para
menteri adalah pembantu Presiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
3.
Presiden
mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto
Presiden batal
4.
Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam
4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5.
Dalam
keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada
legislatif paling lama 6 bulan
6.
Presiden
dapat dipecat (impeach) oleh
legislatif bila melanggar UU dan berkelakuan buruk
Sistem Pemerintahan Argentina
1.
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk maksimum dua periode.
2.
Menteri
pembantu Presiden dan dilantik oleh Presiden.
3.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
4.
Presiden
mempunyai hak veto yang terbatas, untuk mengubah UU dengan syarat terdesak dan
perlu.
5.
Sistem
parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat (Senado)
dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados).
Sistem Pemerintahan Jepang
1.
Nama
resmi: Nippon
2.
Bentuk
negara kesatuan dengan pembagian 47 wilayah administratrif atau semacam
propinsi.
3.
Bentuk
pemerintahan adalah monarki konstitusional (kekaisaran) dengan sistem demokrasi
parlementer.
4.
Kepala
negara adalah kaisar, sebagai lambang atau simbol kesatuan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri. Pemilihan kaisar berdasar keturunan, sedang perdana
menteri berasal dari pemimpin partai mayoritas yang ada di parlemen (House of
Representatives).
5.
Parlemen
(Diet) menganut sistem bikameral yang terdiri atas House of Councillor or Sangi-in (perwakilan dari wilayah, distrik
atau propinsi) dan House of
Representatives or Shugi-in (wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dari
partai politik.
6.
Badan
kehakiman adalah Supreme Court (Mahkamah
Agung) sebagai peradilan terakhir untuk perkara banding.
7.
Kepala
pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri dan bertanggung jawab
kepada badan legislatif (Diet). Perdana Menteri membentuk kabinet yang
anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem Pemerintahan Cina
1.
Nama
resmi: Zhonghua Renmin Gonghe Guo
2.
Nama
lengkap: Republik Rakyat Cina (People’s
Republic of China)
3.
Bentuk
negara kesatuan terdiri atas 23 propinsi, merupakan negara besar di daratan
Asia.
4.
Bentuk
pemerintahan republik dengan sistem demokrasi komunis. Di bidang politik,
sistem komunis dengan kontrol ketat terhadap warganya, sedang di bidang
ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar, sehingga produk-produk Cina
banyak membajiri pasaran dunia.
5.
Kepala
negara adalah presiden, sedang kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat
Nasional.
6.
Menggunakan
sistem unikameral, yaitu Kongres
Rakyat Nasional (National People’s
Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui). Jumlah anggota kongres 2.979
orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan propinsi
untuk masa jabatan lima tahun. Badan inimemiliki kekuasaan penting di Cina dan
anggotanya adalah orang-orang partai komunis Cina.
7.
Badan
kehakiman terdiri atas Supreme Peoples
Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts.