Jumat, 18 Desember 2015

Materi PKn Kelas XII Semester 1

Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
a.         Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Contoh sistem politik
b.         Susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi, totaliter, parlementer)
c.         Metode. Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.         Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.         Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.         Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.         Proses, cara, perbuatan memerintah
b.         Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara
c.         Jadi, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
d.        Pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan adalah susunan yang teratur  dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a.         Kekuasaan Eksekutif  berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b.         Kekuasaan Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c.         Kekuasaan Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
a.         Sistem pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi pemerintahan  negara
b.         Sistem pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci dalam pemerintahan.
Selain dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem pemerintahan yang disebut sistem kediktatoran proletariat yang intinya kekuasaan negara berada di tangan pemimpin partai (komunis), contohnya di negara Republik Rakyat Cina. Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan campuran yang diterapkan di Republik Kelima Perancis dan dSwiss.
Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan bentuk pemerintahan
Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
Ada tiga bentuk negara, yaitu:
a.         Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.         Negara Federal/Serikat, yakni negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c.         Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama negara di mana pemerintah pusat tunduk pada  kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu negara yang bersusunan tunggal atau negara kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).
Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a.         Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b.         Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh, Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam negara federasi terdapat:
a.         Dua macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b.         Dua macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c.         Dua macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d.        Dua macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara federasi
e.         Negara dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.
Serikat  Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional, karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk kenegaraan terdiri dari:
a.         Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka pada tahun ...
b.         Perwalian, adalah wilayah yang  diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c.         Dominion,  merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.
d.         Protektorat, adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e.         Uni, bentuk uni terjadi apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:
                    i.               Uni Riil atau Uni Nyata
1.         Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2.         Mengakui adanya satu kepala negara
3.         Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
                  ii.               Uni Personil
1.         Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2.         Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f.          Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk pemerintah, yaitu:
a.         Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b.         Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat.  Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a.         Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.         Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c.         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.
Bentuk Pemerintahan Menurut Teori Aristoteles:
Letak Kekuasaan Negara
Pemerintahan untuk Kepentingan Rakyat/Semua
Pemerintahan untuk Kepentingan Penguasa
Kekuasaan tertinggi di tangan satu orang
Monarki
Tirani
Kekuasaan tertinggi di tangan beberapa elit
Aristokrasi
Oligarki
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
Politi
Demokrasi
Klasifikasi Mutakhir Tentang Bentuk Pemerintahan:
a.       Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh semua warga negara dewasa dalam masyarakat yang bersangkutan.
b.      Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh satu orang
c.       Oligarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh sekelompok elit.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
a.       Kepala Negara (raja/ratu)
           Inggris adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja apabila negara memerlukan pajak.
b.      Parlemen
            Cikal bakal parlemen di Inggris adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c.       Kabinet
            Cikal bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Parlementer
Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke tangan parlemen di negara pengguna sistem pemerintahan parlementer dilakukan melalui dua sarana, yaitu:
a.              Rangkap jabatan
            Bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen
            Kabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif
            Berbeda dengan ajaran Trias Politica yang menganut pemisahan kekuasaan.
b.             Dominasi resmi parlemen
            Parlemen sebagai lembaga legislatif negara tertinggi
            Parlemen membuat undang-undang baru, merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku
            Parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri
            Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinet atau dewan menteri
            PM dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen
            PM dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen, dan karena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen
            Masa jabatan menteri/kabinet sangat tergantung pada kehendak parlemen
            Kepala negara/raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a.         Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu.
b.         Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan (eksekutif) adalah perdana menteri yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c.         Kepala Negara/Presiden  atas saran pemerintah, yaitu Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
d.        Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
e.         Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
f.          Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Kelebihan atau Kebaikan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.         Sistem/garis  pertanggungjawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
b.         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
c.         Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.         Kabinet cenderung/dapat  mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
b.         Kedudukan  badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen.
c.         Kelangsungan/masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
d.        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
a.         Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai The Mother of Parliaments (induk parlemen).
b.         Menganut sistem pertanggungjawaban menteri.  
Sistem parlementer, terlahir dari adanya pertanggungjawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh Majelis Rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Tinggi.
Dari pertanggungjawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
c.         Kekuasaan kepala negara ada pada Raja atau Ratu, sedang kekuasaan kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.
Sistem parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
d.        Pemisahan kekuasaan dilatarbelakangi oleh ungkapan pada masa lalu “The king do not wrong”
e.         Peraturan perundang undangan bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
f.          PM berasal dari partai mayoritas di parlemen, dan pemimpin partai politik Inggris
g.         Parlemen terdiri atas dua badan (bi kameral), yaitu:
·           House of Lord (Majelis Tinggi), adalah badan oerwakilan dengan anggota para bangsawan yang penentuan keanggotaannya didasarkan atas penunjukan raja/ratu. Kekuasaannya lebih besar dibandingkan Majelis Rendah
·           House of Common (Majelis Rendah), adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya berasal dari parpol di Inggris yang dipilih melalui pemilu
h.         Kabinet/eksekutif
·         Adalah dewan pemerintahan  yang terdiri atas para menteri dipimpin oleh perdana menteri
·         Anggotanya berasal dari House of Common, bertanggungjawab kepada parlemen.
·         Eksekutif dalam sistem parlementer adalah Kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh Kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”.
·         Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat Kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai Kabinet.
i.           Kekuasaan parlemen
·         Sangat besar, dengan mosi tidak percaya dapat membubarkan kabinet
·         Pemerintahan jarang sekali jatuh karena kabinet berasal dari partai mayoritas di parlemendan mendapat dukungan mayoritas di parlemen
j.           Raja atau Ratu sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan membubarkan parlemen atas usulan perdana menteri
k.         Perdana Menteri juga mempunyai kekuasaan sbb:
·         Sebagai pemimpin kabinet yang anggotanya dipilih sendiri
·         Memimpin partai mayoritas di parlemen
·         Dapat mengendalikan parlemen karena ia memimpin partai
·         Menjadi penghubung dengan raja
·         Sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir.
l.           Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi oposisi
Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial:
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power), Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.
Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai berikut:
a.    Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
b.    Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet. (Juga disebut sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
c.    Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet semata-mata pembantu presiden
d.   Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen
e.    Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden
f.     Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balances
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
l  Ranney, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, ketiga jenis kekuasaan negara (legislatif, eksekutif dan judikatif) secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:
a.    Pemisahan pejabat/larangan rangkap jabatan
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri, demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada. Contohnya seorang Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya bila ingin mencalonkan diri menjadi seorang Senator.
b.    Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
Untuk mencegah satu lembaga kekuasaan memperbesar kekuasaannya sendiri, masing- masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaam lain, sehingga posisi masing-masing cabang kekuasaan tetap dalam keseimbangan yang tepat. Contohnya, Kongres mengontrol Presiden dengan menolak RUU yang diajukan, menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol Kongres dengan hak veto atas UU yang telah disetujui Kongres, dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA, serta melakukan judicial review.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (sering disebut sebagai concentration of governing power and responsibility upon the president, artinya presiden sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara)
b.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
c.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
d.      Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (hak prerogatif/hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen). Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada Presiden.
e.       Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatannya. Presiden tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan Hakim Tinggi.
f.       Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada  parlemen
b.      Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
c.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b.      Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama
c.       Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
a.       Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial murni
b.      Prinsip separation of power (pemisahan kekuasaan) dan mekanisme checks and balances (pengawasan dan perimbangan). Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat
c.       Kekuasaan eksekutif  berada pada presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dipilih rakyat, masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua,  dan para menteri.
d.      Kekuasaan legislatif di tangan Congress, terdiri:
        Senat, adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan, 2 orang wakil
        House of Representatives, adalah perwakilan dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun melalui partai politik
e.       Kekuasaan judikatif, berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court), merupakan kekuasaan yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif
f.       Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
g.      Mekanisme kerja: Presiden dan Congress tidak dapat saling menjatuhkan
h.      Presiden hanya dapat dituntut berhenti bila terbukti melanggar hukum, yakni:
        Pengkhianatan terhadap negara (treason)
        Penyuapan dan tindak pidana berat (bribery and high crime)
        Pelanggaran ringan berupa perbuatan tercela (misdemeanor)
Sistem Pemerintahan Campuran
Selain dua tipe sistem pemerintahan di atas, terdapat model sistem pemerintahan yang memiliki baik segi-segi sistem pemerintahan parlementer maupun presidensial. Di kalangan para sarjana, ada yang memberikan istilah baru terhadap sistem pemerintahan ini, ada juga yang yang tidak. Sri Soemantri memberikan istilah sistem pemerintahan campuran atau kombinasi bagi sistem pemerintahan tersebut. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyebut sistem pemerintahan ini sebagai quasi parlementer atau quasi presidensiil (presidensial) sedangkan Usep Ranawijaya menyebutnya dengan istilah bentuk antara atau bentuk peralihan.
Sementara C.F. Strong tidak memberikan istilah khusus bagi sistem pemerintahan tersebut tetapi mengakui sistem-sistem pemerintahan tersebut, misalnya sistem semipresidensial pada Republik Kelima Perancis dan eksekutif parlementer (parlementarian executive) tetapi pada pelaksanaannya bersifat eksekutif tetap dan nonparlementer pada Swiss.
Kita menggunakan istilah sistem pemerintahan campuran sesuai pendapat Sri Soemantri dengan pertimbangan untuk mempermudah pembahasan karakteristik sistem pemerintahan tersebut. Karena pada dasarnya, sistem pemerintahan campuran tidak dapat dikelompokkan ke dalam dua sistem pemerintahan pada umumnya. Akan tetapi sistem campuran tetap memperlihatkan ciri-ciri dari kedua sistem pemerintahan (parlementer dan presidensial) dengan tingkat dominasi yang berbeda-beda. Artinya sistem pemerintahan campuran pada sebuah negara memiliki substansi yang berbeda dengan sistem pemerintahan campuran di negara lain.
Menurut Bagir Manan sehubungan dengan sistem pemerintahan campuran, bahwa “persamaannya hanya pada bentuk campuran, sedangkan substansinya sama sekali berbeda” Selanjutnya terhadap perbedaan-perbedaan antar-sistem pemerintahan campuran Bagir Manan berpendapat bahwa:
“….(i) Bentuk-bentuk sistem campuran berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain; (ii) Bentuk campuran dapat menunjukkan ciri-ciri presidensiil (presidensial) atau ciri-ciri parlementer yang lebih menonjol…..”
Negara-negara yang biasanya menjadi prototipe sistem pemerintahan campuran, yaitu Perancis (dengan Konstitusi 1958 dan Amendemen 1962) dan Swiss. Perancis sejak tahun 1958 (disebut juga masa Republik Kelima) memiliki model sistem pemerintahan yang disebut semipresidensial. Sebelumnya Perancis menerapkan sistem pemerintahan parlementer dan peralihan pada sistem semipresidensial, tidak menghapus ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong, bahwa:
         “….Perancis di bawah pemerintahan Republik Kelima mempertahankan sistem eksekutif parlementer, namun dengan beberapa variasi pada jenis eksekutif terdahulu. Pertama, seperti yang telah dikatakan, Presiden tidak lagi dipilih oleh Parlemen saja, melainkan oleh Electoral College yang terdiri dari anggota-anggota Parlemen beserta anggota-anggota dewan lainnya. Kedua, walaupun para menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, para menteri tidak diizinkan menjadi anggota salah satu majelis Parlemen…..Ketiga, Presiden menjadi Kepala Eksekutif yang aktif dengan kekuasaan penuh untuk mengontrol badan legislatif termasuk hak untuk membubarkan Parlemen…..Hal ini berarti, apabila terjadi mosi tidak percaya dalam Parlemen yang menentang pemerintah, Presiden dapat membubarkan Majelis dan mengadakan pemilihan baru. Terakhir, konstitusi memberikan mandat kepada Presiden untuk mengambil tindakan darurat jika terjadi ancaman “terhadap institusi republik, kemerdekaan bangsa, integritas wilayah, serta pelaksanaan kewajiban luar negeri negara.
Kedudukan Presiden Perancis semakin lebih kuat dengan diadakannya referendum yang mengamandemen konstitusi Perancis pada tahun 1962 yang mengubah tata cara pemilihan Presiden yang semula dipilih oleh Electoral College menjadi dipilih melalui hak pilih universal (secara langsung oleh rakyat).
Menurut pendapat di atas, terdapat beberapa ciri dalam sistem pemerintahan Perancis sejak 1962, yaitu:
         Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun (segi presidensial).
         Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Parlemen tetapi tidak diizinkan menjadi anggota Parlemen (segi parlementer).
         Presiden menjadi eksekutif sesungguhnya selain Kabinet (dual executive), bahkan lebih besar pengaruhnya, misalnya Presiden dapat membubarkan Parlemen jika bertentangan dengan Pemerintah.
         Presiden memegang kekuasan untuk mengendalikan keadaan darurat dalam masalah-masalah tertentu (segi presidensial).
Selain itu ada ciri-ciri lain yang tidak dikemukakan pendapat sebelumnya, yaitu Perdana Menteri dan Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden walaupun pertanggungjawaban Dewan Menteri tetap kepada Parlemen.
Negara kedua yang menjadi prototipe sistem pemerintahan campuran adalah Swiss. Jika dalam sisitem pemerintahan Perancis Republik Kelima terdapat dua macam eksekutif dengan tugas dan wewenang yang berbeda, maka dalam sistem pemerintahan Swiss eksekutif dipegang oleh sebuah Dewan yang disebut Dewan Federal (Federal Council).
Sehubungan dengan itu, C.F. Strong mengatakan, bahwa Lembaga eksekutif Swiss atau Dewan Federal (Federal Council) adalah suatu kementerian yang dipilih, tetapi tidak dapat dibubarkan, oleh tiap-tiap Majelis Federal (Federal Assembly). Sekilas sistem pemerintahan Swiss bersifat parlementer karena Dewan Federal yang dipilih oleh Majelis Federal seperti Kabinet (Dewan Menteri) yang diangkat oleh Parlemen di Inggris. Akan tetapi, kedudukan Dewan Federal yang tak dapat dibubarkan oleh Majelis Federal selama masa jabatannya ( 4 tahun), lebih mencerminkan sifat fixed executive seperti dalam sistem presidensial di mana Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen. Hanya saja eksekutif di Swis tidak bersifat tunggal (single executive) seperti Presiden pada sistem presidensial murni, melainkan bersifat collegial.
Ciri collegial ini dipertegas dengan tidak adanya pemimpin tetap dalam Dewan Federal. Walaupun terdapat jabatan Presiden Dewan Federal (Federal President) yang dipilih setiap satu tahun sekali dari 7 orang anggota Dewan Federal, tetapi jabatan itu tidak bersifat subordinasi terhadap anggota Dewan Federal lainnya. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong, bahwa
“Ketua Dewan Federal inilah yang lazimnya dikenal sebagai presiden republik; tetapi keutamaannya di atas pejabat yang lain adalah “keutamaan yang formal belaka: ketua Dewan Federal sama sekali bukan kepala eksekutif”
 Selain itu, terdapat pula jabatan Wakil Presiden Federal yang juga dipilih dari anggota Dewan Federal untuk mendampingi Presiden Federal Seperti halnya Presiden Federal, Wakil Presiden Federal juga tidak memiliki keutamaan yang substansial dibandingkan anggota Dewan Federal lainnya. Sehubungan dengan itu Sri Soemantri mengatakan bahwa:
“Presiden dan Wakil Presiden Republik Konfederasi Swiss juga dipilih oleh Federal Assembly…….Adapun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu tahun. Orang yang menjadi Presiden tidak dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini tidak berlaku terhadap Wakil Presiden. Dengan perkataan lain, Wakil Presiden dapat dipilih menjadi Presiden oleh Federal Assembly, setelah jabatannya sebagai Wakil Presiden berakhir”.  
Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem Pemerintahan Brasil
1.    Nama resmi: Republica Federativa do Brazil
2.    Bentuk negara federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal yaitu Distrito Federal
3.    Bentuk pemerintahan republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden Brasil dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.    Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
5.    Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Senat Federal (Federal Senate) dan The Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Kedua badan ini disebut Kongres Nasional. Jumlah kursi di Senat Federal berjumlah 81 orang, anggotanya berasal dari perwakilan tiap negara bagian dan distrik. Setiap distrik memiliki wakil tiga orang untuk masa jabatan delapan tahun. Anggota Chamber of Deputies berjumlah 513 orang yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan 4 tahun.
6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal of Justice, dan Regional Federal Tribunals.
Sistem Pemerintahan Perancis
1.    Nama resmi: Republique Francaise (France Republic)
2.    Bentuk negara kesatuan terdiri 22 wilayah atau daerah.
3.    Bentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi presidensial
4.    Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Tanggung jawab penyelenggaraan negara tertinggi berada di tangan presiden. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan oleh mayoritas anggota Majelis Nasional dan diangkat oleh Presiden.
5.    Kabinet atau dewan menteri diangkat oleh presiden atas usul perdana menteri.
6.    Sistem parlemen menggunakan sistem bikameral yang terdiri atas Senat dan Majelis Nasional. Senat adalah perwakilan dari teritori, daerah, dan wilayah administratif. Masa jabatan Senat adalah sembilan tahun, di mana sepertiganya dipilih tiap tiga tahun. Majelis Nasional adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun.
7.    Badan kehakiman, meliputi Supreme Court of Appeals or Cour de Cassation, Constitutional Council or Conseil Constitutionnel, dan Council of State or Conseil d’Etat.
8.    Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
9.    Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif. Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
10.    Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Sistem Pemerintahan India
  1. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (cabinet government)
  2. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
  4. Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya. Presiden sebagai kepala negara.
Sistem Pemerintahan Pakistan (1962 – 1969)
1.      Badan eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama Islam dan para menteri.
2.      Para menteri adalah pembantu Presiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
3.      Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
4.      Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5.      Dalam keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
6.      Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila melanggar UU dan berkelakuan buruk
Sistem Pemerintahan Argentina
1.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode.
2.      Menteri pembantu Presiden dan dilantik oleh Presiden.
3.      Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
4.      Presiden mempunyai hak veto yang terbatas, untuk mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu.
5.      Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat (Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados).
Sistem Pemerintahan Jepang
1.    Nama resmi: Nippon
2.    Bentuk negara kesatuan dengan pembagian 47 wilayah administratrif atau semacam propinsi.
3.    Bentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional (kekaisaran) dengan sistem demokrasi parlementer.
4.    Kepala negara adalah kaisar, sebagai lambang atau simbol kesatuan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Pemilihan kaisar berdasar keturunan, sedang perdana menteri berasal dari pemimpin partai mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives).
5.    Parlemen (Diet) menganut sistem bikameral yang terdiri atas House of Councillor or Sangi-in (perwakilan dari wilayah, distrik atau propinsi) dan House of Representatives or Shugi-in (wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dari partai politik.
6.    Badan kehakiman adalah Supreme Court (Mahkamah Agung) sebagai peradilan terakhir untuk perkara banding.
7.    Kepala pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif (Diet). Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem Pemerintahan Cina
1.      Nama resmi: Zhonghua Renmin Gonghe Guo
2.      Nama lengkap: Republik Rakyat Cina (People’s Republic of China)
3.      Bentuk negara kesatuan terdiri atas 23 propinsi, merupakan negara besar di daratan Asia.
4.      Bentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi komunis. Di bidang politik, sistem komunis dengan kontrol ketat terhadap warganya, sedang di bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar, sehingga produk-produk Cina banyak membajiri pasaran dunia.
5.      Kepala negara adalah presiden, sedang kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
6.      Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui). Jumlah anggota kongres 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan propinsi untuk masa jabatan lima tahun. Badan inimemiliki kekuasaan penting di Cina dan anggotanya adalah orang-orang partai komunis Cina.
7.      Badan kehakiman terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts.